18th Anniversarry
Close

Search Product

Simak 7 Fakta Menarik Tentang Mahar Pernikahan Dalam Islam

mahar pernikahan, mahar, mahar pernikahan dalam islam, mahar pernikahan uang, mas kawin,

Bagi Passioners yang beragama Islam, mahar merupakan hal penting yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan. Namun sebenarnya bagaimana ketentuan mahar pernikahan dalam Islam? Simak fakta-fakta menarik terkait mahar melalui penjelasan berikut.

Mahar Pernikahan dalam Islam

Dalam agama Islam, mahar pernikahan wajib hukumnya. Pernikahan merupakan penyempurna separuh agama, yang mana di dalamnya terdapat banyak syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mahar.

Tanpa adanya mahar dalam pernikahan, maka prosesi tersebut bisa dianggap tidak sah. Keberadaan mahar bukan sekedar tradisi saja, tetapi telah diatur juga dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 4, yang berbunyi:

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa pihak mempelai laki-laki diwajibkan memberi mahar kepada perempuan yang akan dinikahinya. Untuk wujud maharnya sendiri bisa disesuaikan dengan kemampuan si calon mempelai pria tanpa membebaninya. Hal ini juga ditegaskan dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi)

Melalui kedua dalil tersebut, sudah jelas bahwa mahar pernikahan sangat penting dalam Islam.

Fakta Menarik Terkait Mahar Pernikahan dalam Islam

Lebih dari sekedar simbol yang menjadi pelengkap acara pernikahan, berikut 7 fakta menarik tentang mahar pernikahan dalam Islam yang harus Passioners ketahui.

1. Tanda Cinta Calon Suami kepada Istrinya

Mahar biasanya berupa benda yang berarti baik untuk mempelai pria maupun wanita. Pemberian mahar merupakan wujud dari rasa cinta calon suami kepada istrinya. Oleh karena itu, pemilihan mahar tidak bisa sembarangan.

Dalam agama Islam, mahar yang umum diberikan kepada mempelai wanita adalah seperangkat alat sholat, yang menandakan bahwa si pria siap untuk menjadi imam bagi istrinya setelah pernikahan.

2. Harus Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Pria

Mahar pernikahan memang harus ada, namun bentuk dan harganya bisa disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin pria. Calon suami tidak perlu memaksakan diri untuk memberi mahar di luar kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya mendiskusikan tentang bentuk mahar sebelum acara pernikahan.

3. Bisa Dibayar Tunai atau Utang

Salah satu fakta terkait mahar yang mungkin belum diketahui banyak orang adalah mahar pernikahan bisa dibayar secara tunai atau utang, sesuai dengan kemampuan calon pengantin pria yang diwajibkan untuk membelinya.

Pembayaran mahar secara tunai atau utang akan disebutkan selama ijab kabul berlangsung. Jika mempelai pria membayar mahar dengan utang dan berniat membayarnya dalam 1 tahun tahun ke depan, maka ia harus menepati dan melunasi maharnya selama 12 bulan setelah akad nikah berlangsung.

4. Tidak Boleh Berupa Uang Tunai

Passioners pasti pernah melihat mahar pernikahan uang yang dibentuk sedemikian rupa dan diletakkan dalam bingkai cantik kan? Meski terlihat aesthetic, hal ini ternyata tidak diperbolehkan loh. Penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar pernikahan bisa merusak uang rupiah karena dalam prosesnya terkadang perlu dilem atau di staples.

Dalam pasal 25 UU Mata Uang Tahun 2011, kegiatan merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara merupakan hal yang sangat dilarang.

Oleh karena itu, bagi Passioners yang menginginkan mahar pernikahan dalam bentuk uang, sebaiknya diberikan dalam bentuk sebagaimana mestinya. Sedangkan bagi Passioners yang tetap menginginkan uang mahar yang dihias dalam bingkai, sebaiknya dibuat menggunakan uang mainan dan diberikan hanya sebagai simbol akan mahar pernikahan.

5. Menjadi Hak Wanita Sepenuhnya

Seperti yang sudah dituliskan di atas, mahar merupakan barang yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada istrinya. Oleh karena itu, mahar pernikahan dalam Islam menjadi hak penuh istri sepenuhnya. Hal ini berarti anggota keluarga lain tidak memiliki hak dan tidak boleh mengambilnya.

Apabila suatu saat nanti sang suami ingin meminjam mahar tersebut, maka ia harus meminta izin dari sang istri terlebih dahulu. Jika sang istri tidak memberi izin kepada suaminya untuk menggunakan mahar yang telah diberikan, maka sang suami tidak memiliki hak untuk memaksakan kehendak.

6. Tidak Sama dengan Kado Pernikahan

Banyak orang yang menganggap bahwa kado dan mahar pernikahan itu sama. Namun, jangan salah paham, meski kadang bentuknya mirip ternyata kado dan mahar tidak sama dan tidak boleh disamakan. 

Perbedaan antara kado dan mahar ada pada sifatnya. Jika mahar wajib hukumnya dan harus ada dalam pernikahan, maka kado tidak demikian. Tanpa adanya kado pernikahan pun, acara tetap bisa berjalan dengan lancar dan dapat disahkan. Selain itu, jika mahar harus bermanfaat bagi mempelai wanita, kado sifatnya bisa berupa pajangan saja.

Selain itu, kado pernikahan juga bisa diberikan oleh siapa saja yang turut berbahagia dengan kedua mempelai. Berbeda halnya dengan mahar yang harus diberikan oleh mempelai pria.

7. Harus Punya Manfaat untuk Mempelai Wanita

Mahar yang diberikan oleh mempelai pria dalam pernikahan boleh bernilai tinggi secara ekonomi, namun yang terpenting adalah mahar tersebut harus memiliki nilai guna dan bermanfaat untuk si penerima.

Temukan Cincin Pernikahan Terbaik di Passion Jewelry

Selain mahar, hal lain yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan adalah cincin pernikahan. Nah bagi Passioners yang sedang mencari cincin nikah, Passion Jewelry memiliki koleksi cincin dengan berbagai model dan desain, mulai dari yang simple dan elegan hingga mewah memukau.

Diamond Wedding Ring CKS0589B

Infinilove Diamond Wedding Ring CKF0167B

Diamond Ring Ashoka CWF2233

Diamond Wedding Ring CKS0589B

Infinilove Diamond Wedding Ring CKF0167B

Diamond Ring Ashoka CWF2233

IDR 10,505,500

Descriptions & Detail

Apresiasikan penampilan keseharian anda dengan cincin kawin dari Passion Jewelry agar anda terlihat berkilau dan menarik.

 

Specification

IDR 20,797,000

Descriptions & Detail

 

Specification

IDR 9,596,000

Descriptions & Detail

Diamond 1 = 1.5800 TCW F/VS2 , Diamond 8 = 0.1700 TCW F/VS

 

Specification

Diamond 8 = 0.17 TCW F/VS

Sebagai rekomendasi, bagi Passioners yang menginginkan cincin pernikahan yang simple dan minimalis, Passioners bisa memilih Diamond Wedding Ring CKS0589 yang memiliki desain sederhana dengan hiasan berlian di salah satu cincinnya.

Namun jika Passioners menginginkan cincin dengan desain yang lebih unik, Passioners bisa memilih Infinilove Diamond Wedding Ring CKF0167B yang memiliki bentuk menyerupai tanaman bambu dengan detail ruas berhiaskan berlian.

Sedangkan untuk cincin pernikahan dengan look yang lebih mewah, Passioners bisa memilih Diamond Ring Ashoka CWF2233 yang dihiasi dengan berlian Ashoka F VS2 seberat 1,58 karat dan round diamond di masing-masing kanan dan kirinya.

Selain cincin, Passioners juga bisa menjelajahi koleksi perhiasan lain yang bisa digunakan sebagai mahar pernikahan dengan mengunjungi toko perhiasan Passion Jewelry secara langsung. Selain itu, Passioners juga bisa melihat katalog produk kami dan melakukan pemesanan secara online dengan aman melalui www.passionjewelry.co.id.

* Artikel ini pertama kali dipublikasikan pada 26 Januari 2021 dan telah diperbarui sesuai tren terkini pada 14 Februari 2025.

mahar pernikahan, mahar, mahar pernikahan dalam islam, mahar pernikahan uang, mas kawin,

Be the first to know the latest diamond jewelry information and special offers from us.