Prewedding Artinya Apa? Simak Pengertian dan Hukumnya dalam Islam!
Saat ini, sesi foto prewedding seolah menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan para pasangan sebelum menikah. Meski sudah sering didengar, sebagian dari Passioners mungkin masih belum memahami dengan benar foto prewedding artinya apa? Selain itu, apa hukum prewedding dalam Islam? Nah, bagi Passioners yang sedang mempersiapkan pernikahan, mari simak pembahasannya melalui artikel berikut.
Baca juga: Semua Tentang Foto Prewedding: Pengertian, Fungsi, Waktu, & Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Prewedding Artinya Apa?
Prewedding merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yaitu gabungan kata "pre" yang berarti sebelum dan "wedding" yang berarti pernikahan. Secara harfiah, prewedding artinya dalam bahasa Indonesia adalah masa-masa pra-pernikahan atau bisa juga diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan sebelum hari pernikahan.
Meski demikian, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat di Indonesia lebih sering memahami bahwa prewedding artinya adalah sesi pemotretan yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum acara pernikahan berlangsung. Foto-foto tersebut biasanya akan digunakan untuk berbagai keperluan terkait pernikahan seperti undangan, dekorasi venue saat resepsi, buku tamu, slideshow, hingga unggahan di media sosial.
Sesi foto prewedding sendiri biasanya dilakukan 3 hingga 6 bulan sebelum pernikahan dengan tema yang beragam, mulai dari kasual, adat daerah tertentu, hingga tema yang unik bernuansa alam atau sesuai dengan hobi dan pekerjaan masing-masing mempelai.
Apa Hukum Prewedding dalam Islam?
Meski sudah menjadi salah satu prosesi yang sering dilakukan oleh para calon mempelai, bagi pasangan Muslim, mungkin muncul pertanyaan bagaimana hukum prewedding dalam Islam? Jika dilihat dari perspektif hukum Islam, sesi foto prewedding merupakan salah satu rangkai dalam persiapan pernikahan yang hukumnya haram dan sangat dilarang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara bahkan mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/IV/2011 yang menyatakan bahwa hukum pelaksanaan foto prewedding sebelum terikat pernikahan yang sah adalah haram. Hal ini dikarenakan dua alasan, yaitu:
1. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, prewedding artinya sesi foto yang dilakukan oleh calon mempelai sebelum menikah. Pada sesi foto ini, kedua mempelai biasanya akan berkumpul di satu tempat untuk berfoto bersama dan tidak jarang dalam pose yang berdekatan dan mesra.
Inilah yang menjadi alasan mengapa foto prewedding tidak diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, Islam melarang adanya ikhtilat dan khalwat. Ikhtilat sendiri merupakan percampuran antara pria dan wanita yang bukan muhrim dalam suatu tempat atau aktivitas secara bersamaan. Sedangkan khalwat merupakan perbuatan berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram.
2. Tabarruj
Tabarruj merupakan tindakan seorang wanita yang menampakkan atau memamerkan perhiasan, kecantikan, atau auratnya kepada laki-laki yang bukan mahram untuk menarik perhatian. Hal ini dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab ayat 33.
Di sisi lain, dalam sesi foto prewedding, calon mempelai wanita pasti akan berhias untuk membuat tampilannya terlihat lebih menarik dan tidak jarang pula memperlihatkan lekuk tubuh dan aurat yang tidak boleh ditampakkan pada pria yang bukan mahram.
Alternatif Pengganti Foto Prewedding
Hasil yang didapatkan dari sesi foto prewedding sering kali digunakan dalam berbagai rangkaian persiapan pernikahan, seperti undangan hingga dekorasi venue pada hari H acara. Lalu, bagaimana jika foto prewedding tidak boleh dilakukan? Jangan khawatir karena Passioners dan pasangan tetap bisa melakukan beberapa hal berikut.
1. Foto Post Wedding
Jika prewedding artinya adalah sesi foto yang dilakukan sebelum pernikahan, maka post-wedding adalah kebalikannya. Sesi foto ini dilakukan setelah pasangan resmi menikah.
Setelah akad berlangsung, Passioners dan pasangan telah berstatus sebagai suami istri sehingga dapat berinteraksi secara lebih leluasa sesuai dengan batas syariat. Setelahnya, foto-foto yang didapatkan juga tetap bisa dimanfaatkan baik untuk album pernikahan hingga unggahan di media sosial.
2. Sesi Foto Secara Terpisah
Jika Passioners dan pasangan tetap ingin menampilkan foto di undangan atau dekorasi acara, Passioners bisa melakukan sesi foto secara terpisah. Masing-masing melakukan sesi pemotretan dengan konsep, tema, dan warna busana yang senada sehingga tetap terlihat serasi saat dipadukan.
Hal ini memungkinkan Passioners dan pasangan memiliki hasil foto yang menarik tanpa harus berfoto bersama sebelum akad.
3. Ilustrasi atau Siluet Pasangan
Jika prewedding artinya sesi pemotretan pasangan sebelum hari pernikahan, maka ilustrasi dapat menjadi pilihan bagi Passioners yang ingin tetap menghadirkan sentuhan personal tanpa harus melakukan sesi foto bersama. Passioners dan pasangan bisa menggunakan ilustrasi digital, lukisan, atau siluet yang menggambarkan diri dan kisah cinta kalian berdua.
Apalagi saat ini banyak ilustrator yang menawarkan berbagai gaya mulai dari kartun sederhana hingga gambar yang bergaya realistis. Selain memberikan kesan unik dan personal, ilustrasi yang dihasilkan juga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan persiapan pernikahan seperti undangan, souvenir, hingga dekorasi tempat resepsi.
Rayakan Momen Penuh Cinta dengan Cincin dari Passion Jewelry
Setelah mengetahui prewedding artinya apa dan bagaimana hukumnya dalam Islam, kini saatnya Passioners mempersiapkan hal lain yang tidak kalah penting untuk pernikahan Passioners dan pasangan, yaitu cincin.
Diamond Wedding Ring CKF0128A Diamond Ring Eterno CWF1425 Diamond Wedding Ring Nuarta CKF0164B IDR 21,000,500 Apresiasikan penampilan keseharian anda dengan cincin kawin berlian dari Passion Jewelry agar anda terlihat berkilau dan menarik. Specification IDR 171,175,200 Diamond 22 = 4.3490 TCW F/VVS Specification IDR 27,068,000 Apresiasikan penampilan keseharian anda dengan cincin kawin berlian dari Passion Jewelry agar anda terlihat berkilau dan menarik. Specification
Descriptions & Detail
Descriptions & Detail
Descriptions & Detail
Nah, bagi Passioners yang belum juga menemukan cincin pernikahan yang sesuai, Passion Jewelry memiliki berbagai koleksi cincin nikah dalam berbagai model, mulai dari yang simple dan timeless hingga yang mewah dan unik.
Dibuat dengan emas 18 karat, cincin pernikahan dari Passion Jewelry tidak hanya memiliki tampilan yang memikat, namun juga menawarkan daya tahan yang optimal untuk digunakan dalam jangka panjang.
Perpaduan antara material berkualitas tinggi, desain yang elegan, serta proses pengerjaan yang teliti membuat koleksi cincin dari Passion Jewelry memiliki tampilan yang cantik, kokoh, serta nyaman untuk dikenakan setiap hari. Hal ini menjadikannya sebagai pilihan lambang cinta dan komitmen yang sempurna untuk ikatan sakral antara Passioners dan kekasih.
Berbagai koleksi cincin nikah dari Passion Jewelry ini bisa Passioners dapatkan dengan mengunjungi butik perhiasan kami secara langsung maupun dengan melihat katalog produk dan melakukan pemesanan secara online melalui www.passionjewelry.co.id.



