18th Anniversarry
Close

Search Product

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Pajak Antara Emas Antam Dan Emas Di Toko Perhiasan

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Pajak Antara Emas Antam Dan Emas Di Toko Perhiasan

Perhiasan Berlian – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian terkait adanya pemungutan pajak pada transaksi pembelian emas, dan berlaku bagi seluruh badan atau usaha yang menjual emas tersebut. 

 

Lantas, bagaimana dengan para toko emas yang ada di pasar?
 

Menanggapi hal tersebut, Hestu Yoga Saksama selaku direktur penyuluhan, pelayanan, serta humas ditjen pajak mengatakan bahwa untuk toko emas perseorangan maka tidak akan dikenakan pemungutan pajak.
 

“Pemungutan pajak ini hanya berlaku bagi badan atau usaha yang menjual emas. Bukan tentang perseorangan ataupun toko emas yang dimiliki oleh perseorangan. Atau juga terhadap perseorangan pribadi yang menjual emas batangan yang mereka miliki,” ungkapnya.
 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk pemungutan pajak PPh pasal 22 ini, hanya berlaku bagi transaksi pembelian emas batangan, dan tidak akan berlaku bagi emas dalam bentuk perhiasan.
 

Di lain sisi, Hestu juga mengatakan bahwa transaksi jual beli emas dalam bentuk perhiasan juga tetap akan dikenakan pajak, akan tetapi bukan PPh Pasal 22 yang dimaksud, melainkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tariff sekitar 2% yang sudah tertulis dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014.
 

Pajak PPh Pasal 22 ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 34 terkait dengan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang berhubungan dengan pembayaran terkait penyerahan barang serta kegiatan dalam bidang impor ataupun kegiatan usaha bidang lainnya.
 

Sementara itu, PT Antam (Persero) telah memberikan pengumuman bahwa setiap adanya pembelian logam mulia di tiap cabang Antam Logam Mulia di seluruh Indonesia, maka akan dikenakan pajak PPh Pasal 22 terhitung sejak 2 Oktober 2017.
 

Jadi, bagi Anda yang berniat untuk membeli emas batangan Antam dan lain sebagainya, maka siapkan juga diri Anda untuk membayar pajak tersebut.
 

Tak hanya membahas soal emas, Anda juga bisa menemukan berbagai informasi lainnya seputar perhiasan berlian, cincin berlian wanita, cincin tunangan unik, dan lain sebagainya hanya di Passion Jewelry.
 

Temukan informasi selengkapnya hanya di www.Passionjewelry.co.id
 

 

The First Indonesia OMNI Channel Jewelry Boutique,

All Item Ready Stock

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Pajak Antara Emas Antam Dan Emas Di Toko Perhiasan

Be the first to know the latest diamond jewelry information and special offers from us.