18th Anniversarry
Close

Search Product

Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Pajak Emas Antam dan Emas di Toko Perhiasan

pajak emas, pajak emas antam, pajak emas perhiasan, pajak emas batangan,

 

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian terkait adanya pemungutan pajak pada transaksi pembelian emas dan berlaku bagi seluruh badan atau usaha yang menjual emas tersebut. Lalu bagaimana hal ini berpengaruh pada pajak emas antam dan emas perhiasan? Mari simak penjelasannya melalui artikel berikut.

Perbedaan Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan

Pajak emas batangan dan emas perhiasan adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa terkait kedua jenis emas tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dimana penghasilan atas penyerahan atau penjualan emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, pada Pasal 12 PMK 48/2023 ini, penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa terkait emas batangan maupun perhiasan juga akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Jasa yang terkait yaitu berupa jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang terkait. Secara lebih rinci, berikut perbedaan pajak emas antam dan emas perhiasan.

Tarif PPh 22 Emas Perhiasan

Pabrikan dan pedagang emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Meskipun demikian, pemungutan pajak emas perhiasan ini dikecualikan atas penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks.PP-23/2018) dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan

Nah bagi Passioners yang gemar menjadikan emas antam sebagai alat investasi, tarif PPh Pasal 22 terkait pajak emas antam/batangan mungkin menjadi hal yang perlu Passioners beri perhatian khusus.

Pasalnya pemerintah baru saja melakukan penyesuaian melalui PMK 52/2025 yang mengubah PMK 48/2023 dilakukan terhadap pengenaan pajak penghasilan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

PMK ini tidak mengatur perubahan tarif pajak dimana sebelumnya dilakukan penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini justru berfokus pada penyesuaian ketentuan terkait pengecualian pemungutan PPh pasal 22.

Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari dua pasangan. Pasal I secara khusus mengubah ayat (2) Pasal 5 dalam PMK 48 Tahun 2023. Sedangkan pasal II menetapkan bahwa ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Oleh karena itu, sebagaimana peraturan yang berlaku, kegiatan jual beli emas baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Namun, Passioners tidak perlu terlalu khawatir karena berdasarkan PMK 52/2025, konsumen akhir akan dibebaskan dari pembayaran pajak 0,25% setiap melakukan pembelian emas. Sesuai dengan PMK 51/2025, Lembaga Penjamin Keuangan (LJK) Bulion dapat melakukan pemungutan pajak 0,25% terhadap supplier dan bukan konsumen akhir.

Pilihan Perhiasan Emas Terbaru dari Passion Jewelry

Diamond Ring Passion Perfect CWS0366

Diamond Ring Eterno CWF1425

Diamond Ring Nuarta CWF3296

Diamond Ring Passion Perfect CWS0366

Diamond Ring Eterno CWF1425

Diamond Ring Nuarta CWF3296

IDR 23,715,000

Descriptions & Detail

Diamond 1 = 0.3100 TCW F/VVS2

 

Specification

Diamond 1 = 0.31 TCW E/VVS2

IDR 166,683,200

Descriptions & Detail

Diamond 22 = 4.3490 TCW F/VVS

 

Specification

Diamond 22 = 4.292 TCW F/VVS

IDR 55,000,000

Descriptions & Detail

Apresiasikan penampilan keseharian anda dengan cincin berlian dari Passion Jewelry agar anda terlihat berkilau dan menarik.

 

Specification

Diamond 44 = 0.133 TCW F/VS , Rubellite 1 = 1.293 TCW FUCH/ND

Terlepas dari perubahan pajak emas antam dan pajak emas perhiasan, emas masih menjadi alat investasi yang sangat sangat diminati karena mampu memberikan perlindungan terhadap inflasi dan menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Selain itu, emas juga dikenal sebagai aset likuid yang mudah diperjualbelikan kapan saja, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Tidak hanya itu, emas yang hadir dalam bentuk perhiasan juga memiliki nilai estetika sehingga dapat memberikan manfaat ganda yaitu sebagai instrumen investasi sekaligus penunjang penampilan.

Nah bagi Passioners yang tengah mencari perhiasan emas yang memiliki model dan desain yang menawan, berbagai koleksi perhiasan dari Passion Jewelry mungkin bisa menjadi pilihan yang cocok.

Mulai dari perhiasan solitaire yang simple dan timeless, cincin eternity yang mewah dan penuh makna, hingga Passion x Nyoman Nuarta yang unik, koleksi perhiasan dari Passion Jewelry ini tentu akan menjadi pilihan yang sempurna untuk tampil elegan dan menonjol.

Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi toko perhiasan Passion Jewelry untuk menjelajahi keindahan dan kemewahan berbagai koleksi kami atau lihat katalog produk dan lakukan pemesanan secara online melalui www.passionjewelry.co.id.

* Artikel ini pertama kali dipublikasikan pada 9 Januari 2018 dan telah diperbarui sesuai tren terkini pada 18 Agustus 2025.

pajak emas, pajak emas antam, pajak emas perhiasan, pajak emas batangan,

Be the first to know the latest diamond jewelry information and special offers from us.