18th Anniversarry
Close

Search Product

Simak 7 Fakta Menarik Tentang Mahar Pernikahan Dalam Islam

Dalam agama Islam, mahar pernikahan wajib hukumnya. Pernikahan merupakan penyempurna separuh agama, yang mana di dalamnya terdapat banyak syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mahar.

Tanpa adanya mahar dalam pernikahan, maka prosesi tersebut bisa dianggap tidak sah. Keberadaan mahar bukan sekedar tradisi saja, tetapi telah diatur juga dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 4, yang berbunyi:

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa pihak mempelai laki-laki diwajibkan memberi mahar kepada perempuan yang akan dinikahinya. Untuk wujud maharnya sendiri bisa disesuaikan dengan kemampuan si calon mempelai pria tanpa membebaninya. Hal ini juga ditegaskan dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (HR Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi)

Melalui kedua dalil tersebut, sudah jelas bahwa mahar pernikahan sangat penting dalam Islam. Lebih dari sekedar simbol yang menjadi pelengkap acara pernikahan, berikut 7 fakta menarik tentang mahar pernikahan dalam Islam yang harus kamu ketahui.

  1. Tanda cinta calon suami kepada istrinya

Mahar biasanya berupa benda yang berarti baik untuk mempelai pria maupun wanita. Pemberian mahar merupakan wujud dari rasa cinta calon suami kepada istrinya. Oleh karena itu, pemilihan mahar tidak bisa sembarangan. Dalam agama Islam, mahar yang umum diberikan kepada mempelai wanita adalah seperangkat alat sholat, yang menandakan bahwa si pria siap untuk menjadi imam bagi istrinya setelah pernikahan.

  1. Harus disesuaikan dengan kondisi keuangan pria

Mahar pernikahan memang harus ada, namun bentuk dan harganya bisa disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin pria. Calon suami tidak perlu memaksakan diri untuk memberi mahar di luar kemampuan finansialnya. Calon pengantin sebaiknya mendiskusikan tentang bentuk mahar sebelum acara pernikahan.

  1. Bisa dibayar tunai atau utang

Agama Islam tidak pernah memaksakan umatnya yang memiliki niat baik untuk menyempurnakan agama melalui ikatan pernikahan. Untuk itulah, mahar pernikahan bisa dibayar secara tunai atau utang, sesuai dengan kemampuan calon pengantin pria yang diwajibkan untuk membelinya.

Pembayaran mahar secara tunai atau utang akan disebutkan selama ijab kabul berlangsung. Jika mempelai pria membayar mahar dengan utang dan berniat membayarnya dalam 1 tahun tahun ke depan, maka ia harus menepati dan melunasi maharnya selama 12 bulan setelah akad nikah berlangsung.

  1. Tidak boleh berupa uang tunai

Meskipun bentuk mahar tidak diatur dalam syariat Islam, namun ada ketentuan yang mengatakan bahwa mahar tidak boleh berbentuk uang tunai. Selama ini sering ditemui acara pernikahan dimana mahar yang diberikan mempelai pria adalah uang tunai yang dibentuk dan dihias sedemikian rupa.

Namun ternyata, hal ini dilarang oleh Bank Indonesia dan diatur dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika siapa saja nekat menjadikan uang rupiah asli sebagai mahar pernikahan, maka bisa dihukum penjara selama 5 tahun atau membayar denda hingga Rp 1 miliar.

  1. Menjadi hak kaum wanita sepenuhnya

Seperti yang sudah dituliskan di atas, mahar merupakan barang yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada istrinya. Karena itulah mas kawin menjadi hak penuh istri sepenuhnya. Ini artinya, anggota keluarga lain tidak memiliki hak dan tidak boleh mengambilnya.

Apabila suatu saat nanti sang suami ingin meminjam mahar tersebut, maka ia harus meminta izin dari sang istri terlebih dahulu. Jika sang istri tidak memberi izin kepada suaminya untuk menggunakan mahar yang telah diberikan, maka sang suami tidak memiliki hak untuk memaksakan kehendak.

  1. Tidak sama dengan kado pernikahan

Banyak orang yang menganggap bahwa kado dan mahar pernikahan itu sama. Jangan salah paham lho, meski kadang bentuknya mirip ternyata kado dan mahar tidak sama dan tidak boleh disamakan. 

Perbedaan antara kado dan mahar ada pada sifatnya. Jika mahar wajib hukumnya dan harus ada dalam pernikahan, maka kado tidak demikian. Tanpa adanya kado pernikahan pun, acara tetap bisa berjalan dengan lancar dan dapat disahkan. Selain itu, jika mahar harus bermanfaat bagi mempelai wanita, kado sifatnya bisa berupa pajangan saja.

Kado pernikahan bisa diberikan oleh siapa saja yang turut berbahagia dengan kedua mempelai. Berbeda halnya dengan mahar yang harus diberikan oleh mempelai pria.

  1. Harus punya manfaat untuk di mempelai wanita

Mahar yang diberikan oleh mempelai pria dalam pernikahan boleh bernilai tinggi secara ekonomi, namun yang terpenting adalah mahar tersebut harus memiliki nilai guna dan bermanfaat untuk si penerima.

Itu dia berbagai fakta menarik tentang mahar pernikahan yang wajib kamu ketahui. Selain mahar, hal lain yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan adalah cincin pernikahan. Jika kamu ingin mendapatkan perhiasan berkualitas dengan harga bersaing, hanya di Passion Jewelry tempatnya. Passion Jewelry menyediakan cincin dengan berbagai model terkini yang semakin menyempurnakan hari bahagiamu.

Bukan hanya cincin kawin, Passion Jewelry juga memiliki koleksi perhiasan yang lengkap lho. Mahar pernikahan bisa berbagai macam bentuknya, termasuk perhiasan. Pastikan kamu hanya memberikan yang terbaik bagi pasanganmu dengan perhiasan dari Passion Jewelry.

Be the first to know the latest diamond jewelry information and special offers from us.